banner 728x250
Berita  

Korupsi, besar besaran Pengelolaan Dana BOS TA 2023–2024 Diduga Sarat banyak ditemukan ada penyimpangan.

banner 120x600
banner 468x60

Harian Lampung Sumatera.com

lampung way kanan– Pengelolaan Dana (BOS) di SDN 1 ADI JAYA Kabupaten,way kanan, dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 kini menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi media bersama LSM dan laporan hasil audit memperkuat dugaan bahwa realisasi BOS di SDN 1 ADI JAYA tersebut sarat dengan penyimpangan, anggaran, hingga dugaaan menuai pertanyaan bagi kalangan publik

banner 325x300

Dalam penelusuran tim investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam merealisasikan dari 12 komponen,dari beberapa komponen yang jauh dari harapan Tidak sedikit anggaran yang kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA(Edi Sumarlin)yang secara kasat mata, bahkan ada indikasi kegiatan yang dilaporkan selesai namun faktanya di lapangan nihil.

Tahun 2023,administrasi kegiatan sekolah
Rp 24.758.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 24.758.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 22.710.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.460.000

langganan daya dan jasa
Rp 2.130.000

angganan daya dan jasa
Rp 2.130.000

2024,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 22.658.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 17.329.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 6.420.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 20.670.000

langganan daya dan jasa
Rp 7.670.000

langganan daya dan jasa
Rp 7.670.000

Lebih mencengangkan, dugaan permainan anggaran melalui dana BOS dinilai juga menyeruak kuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas Kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA(Edi Sumarlin) dalam mengelola dana negara yang notabene bertujuan untuk kesejahteraan siswa dan siswi belajar malah dibuat ajang korupsi.

Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kami menemukan indikasi kuat ada penyimpangan serius. Anggaran 12 komponen ada juga kegiatan yang diduga fiktif. Jika ini benar, Kepala sekolah SDN 1 ADI JAYA harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujar salah satu aktivis LSM yang terlibat dalam investigasi.

Desakan Audit Menyeluruh dan Keterbukaan Data dapodik

LSM, media, dan imspektorat dan BPK tidak tinggal diam. Mereka menuntut Inspektorat Kabupaten way kanan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS yang dikucurkan diSDN 1 ADI JAYA selama tiga tahun terakhir.

“Kami mendesak Inspektorat way kanan tidak sekadar melakukan audit formalitas. Harus ada audit investigatif, dan hasilnya harus dibuka ke publik! Kalau tidak, patut diduga ada kongkalikong,”dengan anggaran tersebut tegas Ketuan LSM.

Mereka menekankan, hasil audit harus diumumkan secara luas agar semua tahu persis bagaimana pengelolaan Dana BOS selama ini. Tanpa transparansi, kecurigaan publik hanya akan semakin menguat.

Potensi Jeratan Hukum Mengancam

Jika terbukti melakukan penyimpangan, Kepala sekolah SDN 1 way kanan (Edi Sumarlin)bisa dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengancam pelaku dengan hukuman berat apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan.

Tak hanya itu, ketentuan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan serta kepmendibud ,tentang Pengelolaan Keuangan negara secara tegas mengatur bahwa setiap kepala sekolah wajib mengelola dana BOS dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab.

Menunggu Klarifikasi dari Kepala sekolah

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala sekolah SDN 1 way kanan(Edi Sumarlin), terkait dugaan ini. Namun sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejauh ini belum mendapatkan jawaban yang memadai.

Publik kini menanti ketegasan Inspektorat dan BPK untuk segera mengambil langkah konkret. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana BOS yang semestinya menjadi motor pengelolaan sekolah tersebut.

Publik Berhak Tahu! Dana BOS Harus Diselamatkan.

Rujukan Hukum:

UU Nomor 20 tahun 2003

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tim/LSM.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *