HarianLampungSumatera.cnm Keresahan masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 % dikarenakan informasi yang gamblang tidak semunya diterima utuh oleh masyarakat disebabkan keterbatasan informasi, dan didukung beberapa pedagang bahan pokok di daerah menaikan harga, hal ini yang dikeluhkan masyarakat saat Senator Almira Nabila Fauzi blusukan menyapa masyarakat dibeberapa desa di kabupaten kota Provinsi Lampung bulan Desember lalu.“Setiap saya bertemu masyarakat, mereka mengeluh barang mulai naik, dan resah dengan kenaikan PPN 12 persen, ini disebabkan pula karena minimnya informasi yang diterima masyarakat” kata Almira Nabila Fauzi, Kamis (2/01/2025).
Pemerintah Daerah di segala lini harus pro aktif mensosialisasikan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat terhadap kenaikan PPN 12 persen serta dalam pengendalian harga barang pokok kebutuhan sehari-hari,ujar Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung.
Dikatakannya, Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tentunya membawa dampak yang beragam pada dunia usaha, tergantung pada skala dan jenis usahanya, terkhusus bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga akan menghadapi tantangan besar. Sehingga pemerintah dinilai perlu menyediakan kebijakan insentif atau subsidi untuk melindungi sektor ini agar tetap produktif, kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah adalah yang paling rentan terhadap kenaikan PPN 12 persen, dengan pengeluaran yang lebih besar pada kebutuhan dasar, kenaikan PPN 12 persen secara langsung berpengaruh terhadap keseimbangan anggaran rumah tangga mereka.ungkap Almira Nabila Fauzi.
Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, di Mahan Agung, Rabu (1/1/25), lalu juga menyikapi keresahan masyarakat terhadap kenaikan 12 persen, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat. “Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj.
Gubernur Samsudin.
Dijelaskannya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yachtDi sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.
Untuk di ketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/25) lalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.(Hartono BB