Harian Lampung Sumatera.com TULANG BAWANG
Kepala Kampung Beserta Aparatur Kampung Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung Diduga Jarang Masuk Kerja sampai berminggu-minggu.
Pasalnya wartawan media ini saat berkunjung di Balai Kampung Suka Bhakti Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB Guna Untuk Konfirmasi Kegunaan Dana Desa Tahun 2019 sampai dengan 2024 yang diduga di Mark’Ap kan, namun sangat disayangkan balai kampung terlihat sepi tak ada penghuni.
Saat dikonfirmasi pada penjaga balai kampung tentang keberadaan kakam dan sekdes beserta kaur pembangunan dirinya menyatakan pada wartawan Media ini bahwa semua perangkat kampung belum pernah masuk kantor.
” Kakam Jarang masuk kantor semua perangkat kampung dari kakam sampai staf dari lebaran Idul Adha belum pernah ada yang masuk kantor ,” Pungkasnya.
Hal ini sangat disayangkan kepala kampung seharusnya memberikan contoh yang terbaik, seperti disiplin kerja pada anak buahnya, namun yang terjadi pada Kakam Suka Bhakti sendiri malah jarang masuk kerja, yang akhirnya di ikuti para aparatur kampung lainnya ikut-ikutan tidak masuk kerja ber minggu-minggu.
Wartawan media ini berharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang agar kiranya dapat mengaudit ulang berkas-berkas SPJ Anggaran Dana Desa tahun 2019 Sampai dengan tahun 2024 yang diduga di Mark’Ap serat memproses kakam dan para perangkat Kampung yang ogah-ogahan untuk menjalankan tugas dan foksi nya sebagai pelayan masyarakat.
Kepala kampung yang jarang masuk kerja diduga melanggar kewajibannya dengan tidak hadir di kantor dapat dikenakan sanksi teguran lisan dan/atau tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, maka dapat dikenakan pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian permanen. Pemberhentian kepala kampung dilakukan oleh Bupati berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
DMPK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) memiliki peran penting dalam membimbing dan mengawasi kepala kampung. Diharapkan DMPK dapat memberikan arahan kepada SY , yang diduga telah melakukan korupsi jam kerja secara berjamaah dengan perangkat kampung lainnya.
Media ini selalu membuka ruang waktu untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada berita yang sudah diterbitkan, Hak Jawab dan Hak Koreksi terduga akan diterbitkan kembali di media yang sama.
Sampai terbitnya berita ini kakam dan perangkat kampung Suka Bhakti belum bisa di mintai keterangan lebih lanjut tentang dugaan Korupsi Waktu dan Jam Kerja secara berjamaah. dan balai kampung bagaikan tidak ada penghuninya .di saat jam kerja . pungkasnya. Red