Harian Lampung Sumatera.com
Tulangbawang-.
Kepala Kampung Pulau Gadung, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, berinisial L.K, diduga kerap melakukan korupsi waktu jam kerja dan salah gunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2024. Dugaan ini muncul setelah beberapa kali wartawan mengunjungi Balai Kampung Pulau Gadung pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.45 WIB, namun tidak menemukan kepala kampung di tempat.
” Tidak Responsif terhadap Pertanyaan Wartawan.
“Saat dihubungi oleh wartawan pada hari Selasa, 3 Juni 2024, pukul 08.51 WIB, untuk meminta waktu konfirmasi tentang anggaran Dana Desa tahun 2019-2024, L.K, tidak menanggapi pesan yang dikirimkan. Bahkan, beberapa wartawan yang sering berkunjung ke Balai Kampung Pulau Gadung menyatakan bahwa balai kampung selalu tutup dan tidak ada staf yang ada di kantor.
“Buk Kakam Sebut Suaminya Sering Mancing
” Saat wartawan mengunjungi kediaman kepala kampung, istri L.K (Buk Kakam) menyatakan bahwa suaminya tidak ada di rumah karena sedang mancing ikan, kadang sampai di Rawa Jitu. “Dia sedang mancing ikan, kadang dia mancing sampai di Rawa Jitu sana,” jelasnya.
“Dugaan Korupsi Jam Kerja Secara Berjamaah
” Rekan-rekan media juga menyatakan bahwa mereka sudah dua tahun tidak pernah bertemu dengan L.K. Jangankan kepala kampung, sekretaris desa pun sangat sulit ditemui. Kuat dugaan bahwa aparatur kampung Pulau Gadung secara berjamaah melakukan korupsi waktu jam kerja.
” Sanksi bagi Kepala Kampung yang Melanggar Kewajibannya.
” Kepala kampung yang melanggar kewajibannya dengan tidak hadir di kantor dapat dikenakan sanksi teguran lisan dan/atau tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, maka dapat dikenakan pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian permanen. Pemberhentian kepala kampung dilakukan oleh Bupati berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
” Peran DMPK dalam Mengawasi Kepala Kampung.
” DMPK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) memiliki peran penting dalam membimbing dan mengawasi kepala kampung. Diharapkan DMPK dapat memberikan arahan kepada L.K, yang diduga telah melakukan korupsi jam kerja secara berjamaah dengan perangkat kampungnya.
” Harapan untuk Audit dan Investigasi
Diharapkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk mengaudit ulang kegunaan Dana Desa Kampung Pulau Gadung dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai peruntukannya. Pungkasnya. Red