banner 728x250
Berita  

Peran Masyarakat Harus Difungsikan, ALPBD Lampung Bentuk Team Investigasi Pemantau Mafia Migas dan Pupuk Bersubsidi

banner 120x600
banner 468x60

Harian Lampung Sumatera.com 

TULANG BAWANG LAMPUNG_Ketum Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah ALPBD,”Junaidi AR dan jajaran pengurusnya bersama Konsultan Hukum ALPBD akan segera membentuk Team Investigasi Pemantau Mafia Migas dan Pupuk Bersubsidi (TIPM-PB) di beberapa SPBU dan Kios Pupuk Bersubsidi yang ada di kabupaten Tulangbawang, Provinsilampung.

banner 325x300

Team Investigasi Pemantau Mafia Migas dari ALPBD juga akan kolaborasi dengan pihak TNI dan Polri di wilayah hukumnya.
Halini akan di lakukan guna membantu masyarakat Tulangbawang yang membutuhkan BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertaline serta Pupuk Bersubsidi;

Selain pembentukan Tiam Investigasi Mapia Migas, ALPBD juga akan bekerja sama Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Pertanian bila Team Investigasi ALPBD menemukan Mafia Migas dan Mafia Pupuk Bersubsidi maka Team Investigasi Pemantau Mafia Migas dan Pupuk Bersubsidi meminta untuk menghentikan penyaluran atau pengiriman bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertaline serta Pupuk Bersubsidi yang di perlukan oleh pihak oknum mafia tersebut dan bukti-bukti temuan Investigasi Team akan di lampirkan sebagai laporan;

Disampaikan Ketua Umum ALPBD,” Junaidi AR di dampingi sejumlah Pengurus Pusat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) di kantor kerjanya menegaskan, kita akan segera membentuk Team Investigasi Pemantau Mafia Migas dan Pupuk Bersubsidi yang akan kita leksanakan Perdana di kabupaten Tulangbawang guna menyikapi keluhan-keluhan masyarakat Tulangbawang dan sekitarnya yang terkendala mendapatkan Minyak Solar Subsidi kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, dan kendaraan lainnya serta Pupuk Bersubsidi yang di jual kios Pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),”Tegas Junaidi AR.

Dalam pembentukan Tiam Investigasi ini, berdasarkan pengamat kami, diduga pihak oknum petugas SPBU selalu membuat antrian kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar di pandang baik Aparat Hukum, maupun Pemerintah dan masyarakat, seolah-olah minyak BBM bersubsidi di SPBU setempat banyak di beli oleh kendaraan masyarakat. Sementara minyak tersebut paling sedikit tersimpan 1/2 Ton saja di penampungan SPBU tersebut sehingga kendaraan yang ada terkadang pengisian kendaraan masyarakat yang sudah antri di lokasi SPBU setempat tidak kebagian, yang parah terdapat SPBU yang sering antri di 4 (Empat) kecamatan yaitu, kecamatan Menggala, kecamatan Menggala Timur, kecamatan Pagar Dewa Tubaba dan Kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulangbawang.

Bagaimana BBM bersubsidi tersebut cepat habis hanya tersisa sedikit, diduga akibat pengcoram di tengah malam oleh oknum Mafia Migas di SPBU setempat, kata Junaidi AR.

Junaidi AR menambahkan, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas
1.    Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a.    Eksplorasi;
b.    Eksploitasi.
2.    Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a.    Pengolahan;
b.    Pengangkutan;
c.    Penyimpanan;
d.    Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana, sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas :
a.    Izin Usaha Pengolahan;
b.    Izin Usaha Pengangkutan;
c.    Izin Usaha Penyimpanan;
d.    Izin Usaha Niaga.
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah)

Pengangkutan BBM, pengangkutan harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan karena
setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah)
Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Dalam ketentuan ini, dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM.

(Sumber PP ALPBD Lampung)..Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *