Harian Lampung Sumatera.com
TULANG BAWANG
Menindaklanjuti Pemberitaan Dugaan Pungli serta Penggelembungan Dana Anggaran Bos yang telah dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 3 Menggala, Heri Yadi Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Angkat Bicara, Hari Senin (27/01/2025).
Heri Yadi Menegaskan Terkait Dugaan kuat adanya pungli serta penggelembungan Dana Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 3 menggala akan kami tindak tegas, “Ujarnya
Heri Yadi Menambahkan, “Rencana hari ini kita mau ke Tipidkor polres Tulang Bawang, Namun hari ini libur tapi minggu-minggu ini kita akan ke Tipikor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Karna yang mana kita ketahui Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Korupsi juga dapat merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Karena disini kita liat dengan jelas adanya dugaan pungli yang telah dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 3 Menggala pada Tahun Ajaran 2023-2024 lalu. Penarikan Swadaya Masyarakat (PSM), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Serta Penggelembungan Dana BOS,
“Lain dari aduan masyarakat dengan semua alat bukti yang telah kita pegang ini pun saya rasa sudah cukup untuk pembuktian kita untuk melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
Rincian dalam penarikan PSM atau uang SPP Tagihan yang diminta perbulan ialah:
Kelas 10/X dimintai Rp.170.000/Bulan
Kelas 11/XI dimintai RP.145.000/Bulan
Kelas 12/XII dimintai Rp.140.000/Bulan.
Menurut, Kepala sekolah SMA Negeri 3 Menggala bahwa terkait Anggaran Peran Serta Masyarakat (PSM), “itu anggarannya untuk pemeliharaan sekolah sekaligus untuk membantu kekurangan dari Dana Bos untuk gaji guru dan sebagainya,” Dalihnya
Heri Yadi Menegaskan, yang mana kita ketahui, Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan penarikan pungutan atau tagihan uang masuk siswa baru. Ataupun tagihan lain, yang sesuai ketentuan dilarang.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pelaku Oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” Papar dia.
Heri Yadi Selaku Ketua Organisasi AWI Berharap Agar Aparatur penegak hukum (APH) Serta Komite yang berperan dalam dugaan tersebut agar kiranya bisa di audit oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).
” Yang ada di Negara Republik Indonesia, supaya tidak ada lagi Pungli-pungli serta Korupsi di Negara Republik Indonesia ini yang mana kita ketahui di Era Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan program bersih-bersih demi kesejahteraan Rakyat,” Tegasnya (Tim)