Penuh Aroma Korupsi, Pengelolaan DD Tiyuh Toto katon TA 2023–2024 Diduga Sarat Mark Up dan Proyek Fiktif
Tubaba – Pengelolaan Dana Desa (DD) ditiyuh Toto katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten tulang bawang barat, dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 kini menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi media bersama LSM dan laporan masyarakat memperkuat dugaan bahwa realisasi DD di Tiyuh tersebut sarat dengan penyimpangan, mark up anggaran, hingga dugaan proyek fiktif.
Dalam penelusuran tim investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek fisik maupun program non-fisik yang jauh dari harapan masyarakat. Tidak sedikit proyek yang secara kasat mata asal jadi, bahkan ada indikasi kegiatan yang dilaporkan selesai namun faktanya di lapangan nihil.
Lebih mencengangkan, dugaan permainan anggaran melalui mark up nilai proyek juga menyeruak kuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas Kepalou Tiyuh Toto katon, (TATOK, dalam mengelola dana negara yang notabene bertujuan untuk kesejahteraan rakyat desa.
“Ini uang negara, bukan milik pribadi. Kami menemukan indikasi kuat ada penyimpangan serius. Proyek-proyek asal-asalan, ada juga kegiatan yang diduga fiktif. Jika ini benar, Kepala tiyuh harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujar salah satu aktivis LSM yang terlibat dalam investigasi.
Desakan Audit Menyeluruh dan Keterbukaan Data
LSM, media, dan tokoh masyarakat tidak tinggal diam. Mereka menuntut Inspektorat Kabupaten tulang bawang barat,segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan DD Desa ditiyuh Toto Katon selama tiga tahun terakhir.
“Kami mendesak Inspektorat Tulang bawang barat, tidak sekadar melakukan audit formalitas. Harus ada audit investigatif, dan hasilnya harus dibuka ke publik! Kalau tidak, patut diduga ada kongkalikong,” tegas salah satu tokoh masyarakat Toto katon.
Mereka menekankan, hasil audit harus diumumkan secara luas agar masyarakat tahu persis bagaimana pengelolaan Dana Desa selama ini. Tanpa transparansi, kecurigaan publik hanya akan semakin menguat.
Potensi Jeratan Hukum Mengancam
Jika terbukti melakukan penyimpangan, Kepalou Tiyuh(TATOK) bisa dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengancam pelaku dengan hukuman berat apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan.
Tak hanya itu, ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa setiap kepala desa wajib mengelola dana desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab.
Menunggu Klarifikasi dari Kepala tiyuh
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media masih menunggu klarifikasi resmi dari kepalou Tiyuh Toto Katon(TATOK), terkait dugaan ini. Namun sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejauh ini belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Publik kini menanti ketegasan Inspektorat Tubaba dan APH untuk segera mengambil langkah konkret. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa yang semestinya menjadi motor pembangunan desa.
Rakyat Berhak Tahu! Dana Desa Harus Diselamatkan.
Rujukan Hukum:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tim….
Bersambung…